Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro, untuk Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro termasuk tipe A yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kepemudaan dan olahraga sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan uraian tugas dan fungsi Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro sesuai dengan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro.
Tugas :
Membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang kepemudaan, keolahrgaan dan kepramukaan dan tugas pembantuan.
Fungsi :
1. Perumusan kebijakan di bidang kepemudaan, keolahrgaan, dan kepramukaan;
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kepemudaan, keolahrgaan, dan kepramukaan;
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kepemudaan, keolahrgaan, dan kepramukaan;
4. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang kepemudaan, keolahrgaan, dan kepramukaan;
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA