URAIAN TUGAS DAN FUNGSI

DINAS KEPEMUDAAN DAN OLAHRAGA

KABUPATEN BOJONEGORO

TAHUN 2017

 

Sekretariat

(1)   Sekretaris mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, penyusunan program dan laporan serta keuangan.

(2)   Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksudpada pasal 4 ayat (1), Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
  2. pengelolaan administrasi kepegawaian;
  3. pengelolaan administrasi keuangan;
  4. pengelolaan administrasi perlengkapan;
  5. pengelolaan urusan rumah tangga;
  6. pelaksanaan koordinasi penyusunan program, anggaran dan produk hukum daerah;
  7. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas Bidang;
  8. pengelolaan kearsipan dinas;
  9. pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana; dan
  10. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(1)   Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengelolaan urusan perlengkapan dan rumah tangga;
  2. melaksanakan pengelolaan  urusan  tata  usaha  surat  menyurat  dan kearsipan;
  3. melaksanakan pengelolaan  tata  usaha  kepegawaian  yang  meliputi pengumpulan data pegawai, buku  induk pegawai, mutasi, pengangkatan,  kenaikan  pangkat,  pembinaan  karir  dan pensiun pegawai;
  4. melaksanakan penyusunan bahan informasi dan perencanaan pegawai;
  5. melaksanakan penyusunan administrasi serta evaluasi kepegawaian;
  6. menyelenggarakan  usaha  peningkatan  mutu  pengetahuan dan disiplin pegawai; dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)   Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas:

  1. melaksanakan penghimpunan  dan  pengolahan  bahan-bahan  untuk menyusun anggaran;
  2. menyiapkan bahan penyusunan  rancangan  anggaran  pendapatan dan belanja daerah;
  3. melaksanakan pengelolaan tata usaha keuangan dan pembukuan realisasi anggaran pendapatan dan belanja;
  4. melaksanakan perhitungan anggaran dan verifikasi;
  5. menyelenggarakan tata usaha pembayaran gaji pegawai;
  6. mengelola keuangan pada belanja perjalanan dinas, alat tulis kantor serta makanan dan minuman;
  7. melaksanakan  evaluasi  dan  menyusun  laporan  di bidang keuangan; dan
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)   Sub Bagian Program dan Laporan mempunyai tugas:

  1. melaksanakan pengumpulan  dan  pengadaan  sistematisasi  data  untuk bahan penyusunan program;
  2. melaksanakan  tugas  pengumpulan  dan  penyajian  data statistik;
  3. menyiapkan bahan perumusan dan pelaksanaan  penyusunan rencana program;
  4. menyiapkan bahan pengelolaan, inventarisasi, pengkajian, dan analisis pelaporan;
  5. melaksanakan inventarisasi hasil pengawasan dan  tindak  lanjut hasil pengawasan;
  6. menyiapkan bahan penyelenggaraan kerjasama pengawasan;
  7. melaksanakan analisis dan evaluasi serta  pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. melaksanakan penghimpunan dan pengadaan  sistematisasi data dan menyusun dokumentasi  peraturan perundang-undangan dan hasil pembangunan;
  9. melaksanakan penyiapan bahan pembinaan organisasi dan tata laksana; dan
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Bidang Kepemudaan

(1)   Bidang Kepemudaan, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang kepemudaan.

(2)   Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kepemudaan mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rumusan rencana kegiatan pemberdayaan aktifitas pemuda;
  2. penyusunan rencana kegiatan pengembangan dan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan pemuda, organisasi jalur pendidikan dan organisasi jalur bakat dan minat;
  3. penyusunan pedoman, petunjuk teknis  pemberdayaan kepemimpinan dan kepeloporan, wawasan  dan kreatifitas serta kewirausahaan pemuda;
  4. penyusunan pedoman standar pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan;
  5. pelaksanaan pemberdayaan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda;
  6. pelaksanaan fasilitasi kegiatan pemberdayaan aktifitas pemuda;
  7. pelaksanaan koordinasi dalam rangka pemberdayaan kepemimpinan dan kepeloporan, wawasan dan kreatifitas serta kewirausahaan pemuda;
  8. pelaksanaan fasilitasi pengembangan organisasi  kepemudaan; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(1)   Seksi Pembinaan dan Pengembangan Pemuda mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pengembangan kreatifitas, kaderisasi kepemimpinan dan kepeloporan pemuda;
  2. menyiapkan bahan fasilitasi kegiatan pengembangan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda;
  3. menyiapkan bahan penyusunan hasil kegiatan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan fasilitasi kegiatan kelembagaan dan pembudayaan kewirausahaan pemuda;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan peningkatan kepedulian potensi anak dan remaja;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan pemilihan pemuda pelopor;
  7. menyiapkan bahan rumusan rencana pembentukan sentra wirausaha;
  8. menyiapkan bahan rumusan hasil kegiatan  kelembagaan kewirausahaan,pembudayaan kewirausahaan pemuda; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)   Seksi Pemberdayaan Pemuda mempunyai tugas:

  1. menyiapkan rumusan rencana kegiatan pemberdayaan aktifitas pemuda;
  2. menyiapkan pedoman, petunjuk teknis pemberdayaan kepemimpinan dan kepeloporan pemuda;
  3. menyiapkan bahan rencana fasilitasi aksi bhakti sosial kepemudaan;
  4. menyiapkan bahan pembinaan peningkatkan keimanan dan ketaqwaan (IMTAQ) kepemudaan;
  5. menyiapkan bahan rumusan peningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) kepemudaan;
  6. menyiapkan kegiatan penyuluhan pencegahan penggunaan narkoba dikalangan generasi pemuda;
  7. menyiapkan bahan lomba kreasi dan karya tulis ilmiah di kalangan pemuda;
  8. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan dan pengendalian teknis program kelembagaan pemuda, dan peningkatan sumberdaya; dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)   Seksi Organisasi Kepemudaan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pengembangan potensi organisasi kemasyarakatan pemuda;
  2. menyiapkan bahan penyusunan koordinasi, fasilitasi kegiatan organisasi kemasyarakatan pemuda;
  3. menyiapkan bahan penyelenggaraan kegiatan pengembangan potensi organisasi pendidikan dan kemasyarakatan pemuda;
  4. menyiapkan bahan peningkatan kemampuan manajerial pengurus organisasi;
  5. menyiapkan bahan penyelenggaraan kegiatan pengembangan potensi organisasi jalur minat dan bakat bagi remaja dan pemuda; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepemudaan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Keolahragaan

(1)   Bidang Keolahragaan, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang keolahragaan.

(2)   Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Keolahragaan, mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rencana kegiatan pemberdayaan olahraga pendidikan, rekreasi masyarakat;
  2. penyusunan pedoman pemberdayaan olahraga prestasi;
  3. penyusunan rumusan dalam meningkatkan kemampuan manajerial pengelola organisasi olahraga;
  4. penyusunan pedoman penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana olahraga;
  5. penyusunan rumusan pembinaan peningkatan olahraga prestasi;
  6. pelaksanaan fasilitasi pendidikan dan pelatihan keolahragaan;
  7. pelaksanaan peningkatan kemampuan manajerial pengelola, pelatih, dan guru olahraga khusus;
  8. pelaksanaan fasilitasi perberdayaan olahraga prestasi, olahraga rekreasi lintas Kabupaten/Kota;
  9. penyusunan pedoman penganugerahan, penghargaan dan kesejahteraan pelaku olahraga;
  10. penyusunan rumusan pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga;
  11. penyiapan bahan penilaian kwalitas penyedia sarana prasarana keolahragaan;
  12. penyusunan rumusan pembangunan dan pengembangan industri olahraga;
  13. pengawasan terhadap pemenuhan dan penggunaan sarana olahraga;
  14. pelaksanaan pengembangan manajemen olahraga;
  15. pelaksanaan monitoring dan evaluasi olahraga pendidikan, rekreasi dan masyarakat serta sarana prasarana olahraga; dan
  16. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(1)   Seksi Olahraga Pendidikan, Rekreasi dan Masyarakat mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pembinaan dan pengembangan olahraga pendidikan, dan olahraga rekreasi masyarakat;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan pendataan, penggalian dan pelestarian olahraga tradisional di masyarakat;
  3. menyiapkan bahan peningkatan kemampuan manajer manajerial pengelola, pelatih, dan guru olahraga;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan pengikutsertaan  festival olahraga tradisional di tingkat daerah dan  nasional;
  5. menyiapkan bahan rumusan pengembangan sentra-sentra pembinaan olahraga massal dan tradisional;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan pendataan perkumpulan olahraga pendidikan dan masyarakat;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program pengembangan olahraga tradisional;
  8. meningkatkan kesegaran jasmani dan rekreasi;
  9. mengembangkan olahraga rekreasi/masyarakat, lanjut usia termasuk penyandang cacat;dan
  10. melaksanakan sebagian tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)   Seksi Olahraga Prestasi mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan pembibitan atlet olahraga prestasi yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi;
  2. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan pembibitan atlet olahraga prestasi;
  3. menyiapkan bahan rumusandalam membentuk dan mengembangkan sentra pembibitan atlet olahraga prestasi;
  4. menyiapkan kerjasama lintas sektoral dan induk organisasi olahraga;
  5. menyiapkan bahan pelaksanaan dan pengembangan jenis-jenis kejuaraan olahraga di tingkat daerah;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan kegiatan perumusan latihan sesuai jadwal kejuaraan;
  7. menyiapkan bahan rumusan kegiatan identifikasi dan pengembangan olahraga unggulan daerah;
  8. menyiapkan bahan rumusan pembibitan dan pembinaan olahraga berbakat;
  9. melaksanaan pembinaan cabang olahraga prestasi;
  10. menyiapkan bahan penyelenggaraan kompetisi olahraga;
  11. menyiapkan bahan rumusan penghargaan bagi insan olahraga yang berdedikasi dan berprestasi;
  12. mengembangkan dan memanfaatkan IPTEK olahraga sebagai pendorong peningkatan prestasi olahraga;
  13. meningkatkan jaminan kesejahteraan bagi masa depan atlet, pelatih, dan teknisi olahraga;
  14. meningkatkan jumlah dan kualitas serta kompetensi pelatih, peneliti, praktisi, dan teknisi olahraga;
  15. meningkatkan manajemen organisasi olahraga tingkat perkumpulan di tingkat kabupaten;
  16. melaksanakan kerjasama peningkatan olahragawan berbakat dan berprestasi dengan lembaga/instansi lainnya; dan
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)   Seksi Sarana dan Prasarana mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana teknis sarana dan prasarana keolahragaan;
  2. menyiapkan pedoman  penggunaan sarana dan prasarana, peralatan olahraga lain milik pemerintah daerah;
  3. menyiapkan rumusan penyusunan Standart Operational Procedure (SOP) pemanfaatan sarana dan prasarana olahraga;
  4. menyiapkan bahan rumusan kerjasama kemitraan antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sarana dan prasarana olahraga;
  5. meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana olahraga;
  6. menyiapkan panduan pengelolaan, perawatan sarana prasarana keolahragaan, kepemudaan dan kepramukaan;
  7. menyiapkan bahan pemantauan dan mengevaluasi pembangunan sarana dan prasarana olahraga;
  8. menyiapkan bahan rumusan pengembangan  dan memanfaatkan IPTEK dalam mengembangkan sarana dan prasarana olahraga;
  9. meningkatkan peran dunia usaha dalam pengembangan sarana dan prasarana olahraga;
  10. menyiapkan panduan pemeliharaan rutin/berkala sarana dan prasarana olahraga;
  11. menyiapkan pengelolaan dan mendayagunakan sarana dan prasarana olahraga; dan
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Keolahragaanterkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Bidang Kepramukaan

(1)   Bidang Kepramukaan, mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan di lingkup bidang kepramukaan.

(2)   Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Kepramukaan, mempunyai fungsi:

  1. penyusunan rumusan rencana kebijakan di Bidang pembinaan gerakan kepramukaan;
  2. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur pembinaan Kepramukaan;
  3. penyusunan pedoman pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi dan evaluasi terhadap kegiatan kepramukaan;
  4. perumusan kebijakan dan pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan;
  5. penyiapan dan  perumusan standar, kriteria, pedoman, prosedur pembinaan kualifikasi,kompetensi pembina kepramukaan;
  6. penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis, kegiatan kepramukaan;
  7. penyusunan bahan koordinasi dan kerja sama dengan instansi teknis dalam pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pengembangan kepramukaan; dan
  8. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

(1)   Seksi Organisasi dan Kelembagaan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan kepramukaan;
  2. menyiapkan bahan kebijakan, pedoman, standarisasi,  koordinasi gerakan kepramukaan;
  3. menyiapkan bahan rumusan pengaturan, pembinaan, pengembangan, dan pelaksanaan kegiatan kepramukaan;
  4. menyiapkan bahan program dan kegiatan pembinaan  gerakan kepramukaan;
  5. menyiapkan bahan pembinaan keorganisasian gerakan pramuka;
  6. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi kegiatan gerakan kepramukaan;dan
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepramukaan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(2)   Seksi Pengembangan Aktifitas Kepramukaan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan perumusan rencana kegiatan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan program aktifitas Kepramukaan;
  3. menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis kegiatan gerakan kepramukaan;
  4. menyiapkan bahan supervisi serta pemantauan, dan analisis terhadap aktifitas gerakan kepramukaan;
  5. meningkatkan aktifitas dan kerjasama dengan organisasi kepramukaan;
  6. melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan kurikulum pendidikan gerakan pramuka;
  7. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepramukaan tekait dengan tugas dan fungsinya.

(3)   Seksi Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan;
  2. menyiapkan bahan perumusan kebijakan diklat peningkatan sumberdaya manusia;
  3. menyiapkan bahan kegiatan pelatihan-pelatihan gerakan pramuka;
  4. menyiapkan panduan bimbingan teknis dan supervisi pembinaan gerakan pramuka;
  5. melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan gerakan pramuka; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang Kepramukaan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

 

Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
83 %
Puas
0 %
Cukup Puas
0 %
Tidak Puas
17 %