BOJONEGORO – Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dinpora) Kabupaten Bojonegoro memperkuat komitmen aparatur sipil negara (ASN) dalam membangun budaya kerja yang berintegritas dan antikorupsi melalui kegiatan Penguatan Budaya Integritas dan Antikorupsi ASN di Lingkungan Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan untuk meningkatkan pemahaman ASN terhadap potensi risiko korupsi, gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, serta pentingnya pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program secara transparan dan akuntabel.

Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bojonegoro menegaskan bahwa integritas harus menjadi landasan dalam setiap pelaksanaan tugas, terutama dalam pengelolaan keuangan, pelaksanaan kegiatan, serta pelayanan kepada masyarakat.

Menurutnya, langkah pencegahan melalui pemahaman regulasi dan pendampingan sangat penting agar ASN memiliki kepastian dalam menjalankan tugas dan tidak terjebak pada kesalahan administrasi maupun pengelolaan keuangan negara.

“Harapannya dengan adanya pencegahan ini, teman-teman semakin percaya diri dalam melaksanakan kegiatan dan dapat menghindari kesalahan, terutama yang berkaitan dengan keuangan negara,” ujarnya.

Perkuat Transparansi Pengelolaan Fasilitas Olahraga

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinpora juga menyampaikan upaya penguatan tata kelola layanan fasilitas olahraga, termasuk pengelolaan retribusi di setiap GOR.

Salah satu inovasi yang dikembangkan adalah pemanfaatan Bangtigor dan QRIS untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pemesanan fasilitas olahraga secara daring. Masyarakat juga dapat melihat jadwal penggunaan fasilitas sehingga proses pemesanan menjadi lebih terbuka dan mudah.

Melalui sistem tersebut, surat permohonan diharapkan dapat lebih difokuskan untuk kegiatan atau event berskala besar dan kegiatan yang bersifat krusial. Sementara penggunaan fasilitas untuk latihan dapat dilakukan melalui sistem pemesanan yang telah disediakan.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi layanan dan optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi fasilitas olahraga.

Selain itu, Dinpora juga memberikan perhatian terhadap tata kelola hibah di bidang olahraga. Pengelolaan hibah perlu dilakukan secara tertib dan sesuai peruntukan agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan serta terhindar dari potensi penyimpangan.

Kepala Dinpora menekankan pentingnya koordinasi, monitoring, evaluasi, serta pendampingan dari Inspektorat untuk memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.

ASN Didorong Mampu Mengenali Risiko Korupsi

Narasumber dari Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Sigit, menyampaikan bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat sehingga integritas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan tugas.

Ia menjelaskan bahwa penguatan budaya integritas bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran ASN, mendorong kemampuan dalam mengidentifikasi serta mengelola situasi yang berisiko, membangun perilaku ASN yang berintegritas, dan mendorong penerapan budaya antikorupsi dalam pekerjaan sehari-hari.

“Integritas sebagai nilai dan prinsip harus dipegang dalam pikiran, perkataan, dan tindakan. Ketiganya harus selaras,” jelasnya.

Menurutnya, pembangunan budaya integritas tidak cukup hanya mengandalkan aturan, tetapi juga membutuhkan keteladanan pimpinan, sistem pengendalian yang baik, serta komitmen setiap ASN.

Pimpinan dan seluruh ASN juga diharapkan dapat menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

ASN Diingatkan Waspadai Gratifikasi

Salah satu materi yang mendapat perhatian dalam kegiatan tersebut adalah mengenai gratifikasi.

Disampaikan bahwa gratifikasi tidak selalu berbentuk uang. Pemberian dapat berupa barang, parcel, diskon, voucher, fasilitas perjalanan atau rekreasi, tiket pertunjukan, pengobatan gratis, maupun bentuk pemberian lainnya.

ASN diminta lebih berhati-hati apabila pemberian tersebut memiliki hubungan dengan jabatan atau kewenangan yang dimiliki.

Salah satu contoh potensi gratifikasi yang dibahas adalah pemberian bingkisan kepada panitia seleksi atlet dengan tujuan agar peserta tertentu mendapatkan kemudahan atau perlakuan khusus.

Dalam konteks pelayanan publik, ASN juga perlu memperhatikan kepentingan pihak yang memberikan. Pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas dapat masuk dalam ketentuan gratifikasi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Karena itu, ASN didorong untuk berani menolak pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta melakukan pelaporan atau konsultasi apabila terdapat keraguan mengenai suatu pemberian.

Integritas Dimulai dari Kebiasaan Sehari-hari

Dalam sesi diskusi, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai berbagai bentuk penyalahgunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan pribadi.

Penggunaan fasilitas, perlengkapan, maupun sumber daya pemerintah harus tetap memperhatikan peruntukan dan kepentingan kedinasan. Hal-hal yang terlihat sederhana sekalipun perlu menjadi perhatian agar budaya integritas benar-benar diterapkan dalam kehidupan kerja sehari-hari.

Peserta juga berdiskusi mengenai pemberian parcel pada momentum hari raya, pemberian produk dari mitra atau pelaku usaha, hingga pemberian bingkisan yang dikirimkan ke rumah.

Dalam diskusi tersebut ditekankan pentingnya melihat konteks pemberian, hubungan dengan jabatan, kepentingan pihak pemberi, serta kewajaran pemberian. Apabila terdapat keraguan, ASN dianjurkan untuk berkonsultasi dan melaporkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Perkuat Pencegahan Melalui Monitoring dan Evaluasi

Kegiatan ini juga membahas pentingnya pengendalian risiko sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban kegiatan.

ASN didorong untuk tidak menunggu sampai terjadi kesalahan atau menjadi temuan pemeriksaan. Konsultasi, pendampingan, monitoring, dan evaluasi menjadi bagian penting dari upaya pencegahan.

Termasuk dalam pengelolaan target kinerja, setiap indikator harus disusun berdasarkan kondisi dan kemampuan pelaksanaan program. Apabila terjadi perubahan kebijakan atau efisiensi anggaran yang berdampak terhadap target, penyesuaian dapat dilakukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan.

Melalui kegiatan penguatan budaya integritas ini, Dinpora Bojonegoro berkomitmen untuk terus membangun lingkungan kerja yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Penguatan integritas juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Komitmen serupa telah diperkuat melalui berbagai gerakan antikorupsi dan pakta integritas di lingkungan Pemkab Bojonegoro.

Dengan integritas yang diterapkan secara konsisten dalam setiap pikiran, perkataan, dan tindakan, Dinpora Bojonegoro berupaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


By Admin
Dibuat tanggal 22-09-2026
0 Dilihat
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sangat Puas
75 %
Puas
4 %
Cukup Puas
4 %
Tidak Puas
18 %